9 Februari 2025

Bolehkan saya Mengeluarkan Surat Keterangan Waris sementara ???

Pertanyaan :

Pak maaf, saya mau menyambung pertanyaan saya pada saat webinar waktu bapak selesai rapat IPPAT Solo tanggal 12 agustus 2021 yang lalu mengenai surat keterangan pelaporan perkawinan yang dikeluarkan oleh catatan sipil.
Waktu itu bapak menyatakan bahwa dengan adanya surat keterangan pelaporan perkawinan yang dikeluarkan oleh catatan sipil berdasarkan penetapan pengadilan, maka perkawinannya menjadi sah.
Sehubungan dengan hal tsb, maka apakah boleh bila saya mengeluarkan surat keterangan waris dimana ahli waris satu-satunya dari almarhum suami adalah golongan 1, yaitu istrinya sebab mereka tidak mempunyai anak dan juga tidak ada wasiat dari almarhum berdasarkan pengecekan wasiat,
padahal ternyata sudah ada rekan notaris lain yang membuatkan surat keterangan waris dari almarhum yang dibuat terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya surat keterangan pelaporan perkawinan oleh catatan sipil, dimana dalam surat keterangan waris tersebut yang menjadi ahli waris dari almarhum suaminya adalah ahli waris golongan 2, yaitu orang tua kandung dan saudara kandung dari almarhum suaminya.
Bagaimana pak menurut pendapat bapak.
Terima kasih banyak ya pak
Jawaban : Bismillah
Semoga kita dalam Lindungan kesehatan dari Allah jalla wa Adz.
Bisa Bu Irma Sepanjang kita membuat Akta Keterangan Hak Mewaris berdasar SOP yang sudah pernah saya jelaskan

Berikut penjelasannya
UU No. 1 tahun 1974 pasal 2:
(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975
Dalam PP No. 9 tahun 1975 prosedur untuk melakukan pernikahan ini diatur dengan sangat rinci sekali yakni pasal 3 sampai dengan pasal 9 sebagai berikut:
Pasal 3
(1)Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.
Jika belum dicatat maka dianggap Perkawinan dibawah tangan dan tidak dapat memenuhi ketentuan dalam pewarisan Perdata.

Berdasarkan Pasal 1083 KUHPerdata: “tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya dengan pembagian atau barang-barang yang dibelinya”

Mengenai harta peninggalan yang masih dalam bentuk harta bersama suami dan isteri berdasarkan Pasal 119 KUHPerdata dan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinanan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama. Harta bersama tersebut tidak mempersoalkan siapa yang memperolehnya, apakah suami / isteri, selama perolehannya pada saat ada ikatan pernikahan maka termasuk harta bersama. Selanjutnya dalam Pasal 128 KUHPerdata mengatur apabilasalah satu pihak suami/ isteri meninggal dunia terlebih dahulu maka harta bersama tersebut dibagi dua antara suami dan isteri dan barulah dilakukan pembagian kepada para ahli waris sebagai suatu boedel waris.

Salah satu kewenangan yang tidak disebutkan dengan jelas pada UU Jabatan Notaris adalah mengenai pembuatan surat keterangan waris. Untuk golongan penduduk keturunan Eropa, Tionghoa dan mereka yang tunduk pada KUHPerdata. Keterangan waris dibuat oleh notaris. Hal ini didasarkan karena pendidikan notaris dari dahulu dikhususkan dalam bidang undang-undang yang dikodifikasi. Notaris merupakan pejabat umum memiliki wewenang untuk membuat akta autentik dan
kewenangan lainnya, salah satunya pembuatan akta keterangan hak mewaris. Yang menjadi dasar utama adalah “etnisnya”, sedangkan mengenai agama atau kepercayaan yang dianut tidaklah menghilangkan kewenangan notaris dalam pembuatan keterangan hak mewaris tersebut.

Demikian semoga bermanfaat

Diasuh oleh : Indra Iswara & Tim ILC

Butuh Bantuan? Chat Kami