27 April 2025

Lapor Pak Tahun 2023: News Update Lapisan PPh OP

Akademisi, Praktisi Hukum Pajak

Rabu, 11 Mei 2022: 06.24 WIB

Dr. Muhammad Naufal Arifiyanto., S.H., M.H.

Perubahan arus ekonomi terus berkembang seiring dengan perkembangan dan dinamika perpajakan di Indonesia bahkan negara-negara di Dunia. Hal ini dimaksudkan bahwa negara ingin menciptakan iklim investasi dan peningkatan pendapatan negara dengan tujuan yang baik adalah “walfare state and society”. Inilah akan membawa manfaat pada sektor usaha kecil dan menengah dalam mendukung perekonomian sekaligus meningkatkan kualitas ekonomi dan investasi. Banyak hal yang bisa dilakukan negara untuk pembangunan dan posisi strategisnya adalah di sektor perpajakan. Pajak tidak hanya kembali ke negara namun juga akan kembali pulang ke rakyat karena dampak pajak sangat besar. Kita akan melihat lebih spesifik lagi yakni ketika nanti kita lapor pajak di Tahun 2023 yang pelaporan tahun pajak 2022 saat ini, maka ada perubahan terkait dengan Lapisan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Depan. Perhitungannya pun juga berbeda. Lihat di bawah ini Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perubahannya seperti apa:

  1. Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5 persen
  2. Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta tarif pajak 15 persen
  3. Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak 25 persen
    1. Di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar tarif pajak 30 persen
  4. Di atas Rp 5 miliar tarif pajak 35 persen

Contoh perhitungan nya:

Afin merupakan seorang kepala keluarga dengan satu anak. Afin bekerja di salah satu perusahaan swasta. Penghasilan bruto (kotor) yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp100.000.000. Afin membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.000.000 setiap bulan, maka, berikut perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Afin.

  1. Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto – beban tanggungan) Rp100.000.000 – Rp2.000.000 = Rp98.000.000
  2. Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
  3. Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih – PTKP) Rp98.000.000 – Rp63.000.000 = Rp35.000.000
  4. Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp60.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
  5. Maka, PPh yang harus dibayarkan Aditia selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.

Contoh lain perhitungan belum menikah :

Silvi adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta yang belum menikah. Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Silvi.

  1. Gaji per bulan = Rp6.000.000
  2. Penghasilan neto per tahun = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
  3. PTKP = Rp54.000.000
  4. PKP Silvi = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000
  5. Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000
  6. PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak.

Semoga bermanfaat…salam hangat sahabat-sahabat ILC

Butuh Bantuan? Chat Kami