4 Desember 2024

Seputar Pembubaran Perseroan Terbatas

oleh Indra Iswara, SH, MKn

Penyebaran coronavirus disease (Covid-19) diikuti penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar nyata-nyata berdampak secara ekonomi, termasuk pada kelangsungan hidup perusahaan.Secara hukum, tata cara pembubaran perusahaan diatur dalam Bab X UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Berdasarkan UU PT, ada enam dasar terjadinya pembubaran perseroan.

  1. Keputusan RUPS
    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan selain direksi dan dewan komisaris. Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf a, yang berwenang memutuskan pembubaran perseroan adalah RUPS.Usul pembubaran perusahaan kepada RUPS hanya berhak dilakukan oleh direksi, dewan komisaris dan pemegang saham.
  2. Pembubaran karena jangka waktu Perseroan berakhir
    Anggaran Dasar (AD) Perseroan dapat menetapkan batasan jangka waktu berdirinya perseroan. Mungkin saja ditetapkan perseroan berdiri selama 30 tahun, 75 tahun, atau tidak ditentukan batasnya.
  3. Bubar berdasarkan penetapan pengadilan
    Pihak tertentu yang memiliki alas hak atau legal standing dapat mengajukan permohonan penetapan pembubaran perseroan ke pengadilan. Pihak yang berkepentingan bukan hanya pemegang saham, direksi dan dewan komisaris. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU PT, Kejaksaan dapat mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan jika perseroan melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
  4. Boedel pailit tidak mencukupi membayar biaya kepailitan
    Tidak cukupnya harta pailit untuk membayar biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator, berdasarkan pasal 142 ayat (1) UU PT dapat berimplikasi pada pencabutan putusan pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas. Bila hal itu terjadi, maka pembubaran perseroan juga akan terjadi. Langkah lanjutannya, perseroan dalam hal ini harus mengkondisikan diselenggarakannya RUPS untuk menunjuk likuidator. Bila tidak, Direksi secara hukum akan dengan sendirinya bertindak sebagai likuidator. (Pasal 142 ayat 3 UU PT).
  5. Harta pailit berada dalam keadaan insolvensi
    Pasca jatuhnya putusan pailit, maka harta pailit berada dalam keadaan insolvensi (staat van faillissement, state of bankcruptcy). Sejak saat itu, maka terjadilah pembubaran perseroan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU PT.
    Berdasarkan Pasal 187 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, setelah harta perusahaan berada dalam keadaan insolvensi, hakim pengawas di Pengadilan Niaga dapat mengadakan rapat kreditor. Rapat itu digelar untuk mendengarkan keterangan seperlunya mengenai tata cara pemberesan harta perseroan yang dinyatakan pailit.
  6. Dicabutnya izin usaha perseroan
    Terakhir, menurut Pasal 142 ayat (1) huruf f UU PT, dicabutnya izin usaha perseroan juga akan berdampak pada pembubaran perseroan, bilamana izin yang dicabut itu merupakan satu-satunya jenis izin usaha yang dimiliki perseroan. Dalam kondisi ini, tidak memungkinkan bagi perseroan untuk melanjutkan usaha dengan bidang usaha lain. Tetapi bila perusahaan memang mengantongi beberapa izin usaha dan hanya satu di antaranya yang dicabut, maka dalam hal ini tidak terjadi pembubaran.

Dalam ketentuan Pasal 142 ayat (2) UU PT, ditegaskan, bahwa pembubaran perseroan yang dilakukan berdasarkan salah satu dari keenam cara diatas, maka wajib diikuti dengan likuidasi (proses pencabutan status badan hukum perusahaan).

Demikian semoga manfaat.
Salam hangat dari ILC

SELAMAT TAHUN BARU HIJRIYAH 1443 H

Profil Penulis adalah Ketua Yayasan Kasih Ilmu Indonesia

Butuh Bantuan? Chat Kami