22 Juni 2025

“70000 KOPERASI TERBENTUK ; WUJUDKAN KONGKRET KOMITMEN PERAN NOTARIS DALAM REALISASI KOPERASI MERAH PUTIH”

     Pembentukan 70.000 Koperasi Merah Putih yang rampung pada akhirMei 2025 menandai tonggak penting dalam penguatan ekonomi desa di Indonesia. Di balik keberhasilan pencapaian target yang luar biasa ini, peran notaris Indonesia sangatlah vital dan strategis. Notaris tidak hanya menjadi penghubung administratif dan hukum, tetapi juga mitra pemerintah dalam memastikan legalitas dan akuntabilitas koperasi yang berdiri di seluruh pelosok negeri. Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan tujuan memperkuat ekonomi desa berbasis gotong royong dan inklusif. Dalam proses pembentukannya, notaris memiliki tugas utama sebagai pembuat Akta Pendirian Koperasi yang sah berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus).
     Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Widodo, notaris berperan krusial dalam memastikan koperasi berdiri di atas dasar hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, Ditjen AHU menggandeng Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai mitra strategis dalam mendampingi proses pendirian koperasi, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi prioritas percepatan pembentukan koperasi.Tidak hanya membuat akta, notaris juga memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung seperti berita acara, daftar hadir, dan surat rekomendasi desa lengkap dan sesuai prosedur. Hal ini penting agar proses pendaftaran koperasi berjalan lancar dan koperasi dapat segera beroperasi secara legal dan profesional. 2 (dua) desa di Kabupaten Bandung (desa Cangkuang Wetan dan Desa Buninagara) mendapat kesempatan sebagai pilot project uji petik Koperasi Merah Putih, dihadiri langsung Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Menteri Desa Yandri Susanto, Wakil Menteri Pembangun Desa Ahmad Riza Patria, Dirjen AHU Dr. Widodo, Kanwil Hukum Jabar Asep Sutandar, Gubernur Jabar, Bupati Bandung. Terbukti SK dan Akta Koperasi setelah Musyawarah Desa dapat dibuat oleh Notaris dalam hitungan menit. Notaris Bandung yang terlibat Yuyun Yulianty, S.H., M.Kn. sekaligus ketua Yayasan Kasih Ilmu Indonesia (Indonesia Law Center) dan Ibu Desi mendapatkan apresiasi dari pak Menteri.
     Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. MoU ini mengatur sinergi dalam proses pembuatan akta koperasi desa dan kelurahan, serta memastikan biaya pembuatan akta yang terjangkau, yakni maksimal Rp 2,5 juta per akta. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa keberadaan notaris sangat vital dalam memenuhi persyaratan badan hukum koperasi. Ia juga mengajak seluruh notaris di Indonesia untuk berperan aktif mendukung program ini agar target pembentukan 80.000 koperasi dapat tercapai tepat waktu, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
     Selain pembuatan akta, notaris berperan sebagai penjaga kepatuhan dan tata kelola koperasi yang sehat. Mereka memastikan bahwa koperasi yang didirikan memenuhi standar hukum dan administrasi sehingga dapat beroperasi dengan akuntabilitas tinggi. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana dan konflik internal yang dapat merugikan anggota koperasi Di berbagai daerah, sosialisasi peraturan dan pelatihan bagi notaris terus digencarkan agar mereka memahami secara mendalam tata cara pendirian koperasi Merah Putih sesuai dengan ketentuan terbaru. Dengan demikian, notaris dapat memberikan pendampingan yang optimal kepada masyarakat desa dalam proses pendirian koperasi.
     Notaris Indonesia mengambil peran sentral dan strategis dalam terwujudkannya 70.000 Koperasi Merah Putih hingga akhir Mei 2025. Melalui pembuatan akta pendirian yang sah, pendampingan hukum, dan pemanfaatan teknologi digital, notaris menjadi pilar utama dalam memastikan koperasi berdiri dengan legalitas kuat dan tata kelola yang baik. Kolaborasi erat antara Kementerian Koperasi, Ditjen AHU, dan Ikatan Notaris Indonesia menjadi kunci sukses percepatan pembentukan koperasi yang mampu memberdayakan masyarakat desa dan memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Butuh Bantuan? Chat Kami