20 Januari 2025

KEMANFAATAN DAN KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN HIBAH DENGAN KEHARUSAN MENYERTAKAN PERSYARATAN SURAT PERSETUJUAN CALON AHLI WARIS (Antara Kemanfaatan dan Kepastian Hukum)

Penulis : Ramzi Baraba, S.H., M.Kn.

Hibah adalah suatu tindakan hukum yang memberikan ruang kepada pemberi hibah untuk melakukan kehendak bebasnya terhadap harta yang dimiliki. Pada pelaksanaannya dalam hal melakukan hibah tanah khususnya di Kantor Pertanahan, secara tegas Kantor Pertanahan memberlakukan syarat tambahan pada pendaftaran permohonan hibah yaitu wajib menyertakan surat persetujuan dari calon ahli waris yang didalamnya menyatakan bahwa calon ahli waris tersebut memberikan persetujuan untuk dilaksanakannya hibah tanah tersebut. PPAT yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah  dengan membuat akta pun harus mengikuti aturan tersebut. Jadi, pihak yang hendak melakukan hibah harus telah melampirkan surat persetujuan tersebut agar permohonan hibah itu dapat diterima oleh Kantor Pertanahan.

Adanya persyaratan tersebut, apabila pemberi hibah tidak melampirkan surat persetujuan dari calon ahli warisnya maka hibah yang dikehendakinya pun tidak dapat dilaksanakan secara sempurna, sehingga hibah tersebut tidak dapat didaftarkan. Hal yang demikian akan berakibat terhalanginya kehendak bebas pemberi hibah sebagai pemilik harta. Jika dilihat dari persyaratan hibah yang terdapat dalam website resmi Badan Pertanahan Nasional maupun dalam Lampiran II huruf d tentang Peralihan Hak Hibah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, tidak terdapat surat pernyataan hibah sebagai syarat mutlak pada proses peralihan hak atas tanah melalui hibah. Syarat-syarat tersebut terdiri dari:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Sertipikat asli;
  5. Akta Hibah dari PPAT;
  6. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
  7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah

Syarat-syarat permohonan hibah tersebut di atas pada prakteknya di Kantor Pertanahan tidak akan bisa dijalankan apabila tidak dilengkapi dengan Surat Pernyataan persetujuan hibah dari calon ahli waris pemberi hibah. Kebijakan tersebut seolah memang menjadi suatu diskresi hukum tersendiri meskipun terdapat tujuan sebagai prinsip kehati-hatian bagi Kantor Pertanahan mengingat syarat-syarat pemberi, penerima serta objek hibah dalam Kuhperdata juga tidak mencantumkan mengenai persetujuan calon ahli waris.

Admin

Butuh Bantuan? Chat Kami