18 Agustus 2026

Indonesia Law Center Intensifkan Pendampingan Pelaporan Pajak melalui Coretax

Indonesia Law Center kembali melaksanakan kegiatan rutin pendampingan pelaporan pajak pada bulan Maret 2026. Berbeda dari pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, pendampingan tahun ini dilakukan secara lebih intensif dengan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat dalam proses pelaporan pajak melalui sistem Coretax hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan tuntas.

Kegiatan pendampingan pelaporan pajak merupakan salah satu agenda rutin Indonesia Law Center yang dilaksanakan setiap bulan Maret sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam memahami prosedur maupun penggunaan sistem administrasi perpajakan secara elektronik.

Pada pelaksanaan tahun ini, Indonesia Law Center tidak hanya memberikan pemaparan mengenai tata cara pelaporan pajak melalui Coretax, tetapi juga melakukan pendampingan secara langsung dan menyeluruh. Peserta didampingi mulai dari memahami tahapan pelaporan, mengakses sistem, memeriksa data yang diperlukan, mengatasi kendala yang muncul selama proses pengisian, hingga memastikan proses pelaporan berhasil diselesaikan.

Pendekatan tersebut dilakukan mengingat implementasi sistem Coretax masih menjadi hal yang relatif baru bagi sebagian masyarakat. Perubahan sistem administrasi perpajakan membutuhkan proses adaptasi, terutama bagi wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan layanan perpajakan berbasis digital. Oleh karena itu, kehadiran pendamping menjadi penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi secara teoritis, tetapi juga mampu mempraktikkannya secara langsung.

Pendampingan dilaksanakan secara lebih personal dengan menyesuaikan permasalahan yang dihadapi masing-masing peserta. Setiap peserta dapat menyampaikan kendala yang ditemukan selama proses pelaporan dan memperoleh arahan hingga tahapan pelaporan dapat dilaksanakan dengan benar. Dengan konsep “mendampingi sampai tuntas”, kegiatan tahun ini diharapkan memberikan manfaat yang lebih nyata sekaligus mengurangi kebingungan masyarakat dalam menggunakan sistem Coretax.

Melalui kegiatan tersebut, Indonesia Law Center menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan layanan edukasi dan pendampingan yang praktis bagi masyarakat. Tidak hanya dalam bidang hukum, pendampingan juga diarahkan pada berbagai aspek administrasi dan kepatuhan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kegiatan pendampingan pelaporan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan sekaligus membangun kesadaran bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Indonesia Law Center berkomitmen untuk terus mengembangkan kegiatan serupa agar layanan yang diberikan semakin responsif, mudah diakses, dan mampu memberikan solusi hingga persoalan yang dihadapi masyarakat benar-benar terselesaikan.

Butuh Bantuan? Chat Kami