Hukum Waris Islam

Belajar dengan orang-orang yang memahami Hukum Waris, menjadikan acara ini sangat mernarik, diikuti oleh kurang lebih 40 Peserta dengan Media ZOOM, diskusi dilaksanakan dengan kemasan yang sangat nyaman.
pembahasan diawali dengan materi teoritis tentang hukum Waris Islam dan dilanjut dengan Hukum Waris dalam Perspektif BW (Hukum Perdata). Diskusi semakin menarik saat mana sudah mulai membicarakan hal-hal yang terjadi dilapangan dengan kasus-kasus yang ada.
Dari diskusi konklusi yang diperoleh Sistem hukum Waris di Indonesia sampai dengan saat ini diakui atau tidak memang masih sangat beragam dan memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk memilih (Choice of Law).
Paparan dan diskusi yang berlangsung hampir 3 jam ini, masih memunculkan banyak pertanyaan diantaranya tentang bagaimna implementasi perhitungan nyata saat terjadi proses pewarisan baik dalam konteks hukum waris islam maupun hukum Waris BW (Perdata). ILC siap untuk memfasilitasi dengan Program Implementasi di Series berikutnya… Semoga bermanfaat