9 Februari 2025

“Tim – Indonesia Law Center ikuti KOPDARNAS 2024 di Jogja : Jadikan ajang silaturahim dan penguatan untuk lebih baik”

KOPDARNAS, istilah yang digunakan 12 penggiat sharing pengetahuan dalam bidang hukum dan kenotariatan yang diadakan pada tanggal 10-11 Februari 2024 di Yogyakarta dengan mengambil tema “Temu Ilmiah Penggiat Medsos dunia Kenotariatan. Acara ini diikuti oleh lebih dari 250 peserta dari seluruh pelosok tanah air, terlihat begitu antusias semua peserta hadir di acara yang dilakukan dengan model kegiatan plannary session. 6 (enam) narasumber tampil dengan gaya masing-masing dan sangat terlihat para narasumber benar-benar ahli dibidangnya, tema-tema yang diambil dari ke 6 narasumber juga sangat bervariatif. Narasumber pertama, Dr. Rudy Haposan Siahaan, S.H., Sp.N mengambil tema Prinsip kehati-hatian notaris terkait pemberian kredit oleh PT. Bank (Persero) dalam materinya Dr. Rudy dengan lugas menyampaikan ketentuan hukum yang harus diperhatikan oleh notaris agar terhindar dari risiko hukum. Narasumber kedua,Dr. Dewi Tenty, S.H., M.H. dengan gayanya yang energik, bu Dewi membawakan tema yang menarik tentang Noratis sebagai penjaga marwah koperasi : sebagai upaya meningkatkan perekonomian. Narasumber ketiga, Irma Devita, S.H., M.H. dengan penampilannya yang anggun bu Irma dengan kongkret menyampikan materi perlu diperhatikannya status tanah terlantar dan akibat hukumnya bagi jaminan perbankan. Narasumber keempat, Dr. Pandam Nurwulan, S.H., M.H., membawakan tema tentang complience yang harus dilakukan oleh notaris terkait penerapan PMPJ dan LTKM. Narasumber kelima, Dr. Narsudin, S.H., M.Hum lebih banyak mengangkat materi tentang berbagai akta ajaib istilahnya yang dipakainya atas berbagai akta yang sering dilakukan oleh notaris sebagai bentuk inovasi maksudnya. Tapi sering menimbulkan berdampak hukum bagi notaris sendiri. Narasumber terakhir sebagai penutup disampaikan oleh Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. yang mengangkat tema implementasi dan ekspansi kapabilitas notaris mengenai pembuatan pendapat hukum (Legal Opinion), Dr. Habib menekankan untuk menambah value (nilai dalam konsultasi hukum) tidak salah kalau Notaris merumuskan nya dalam bentuk sebuah tulisan terstruktur tentang adanya peristiwa hukum. Kemampuan ini perlu dilakukan oleh notaris agar notaris tidak hanya bermodal pandai memberikan konsultasi dengan oral tetapi juga lebih kongkret dijadikan dalam bentuk narasi tulisan. Dalam agenda KOPDARNAS ini Tim Yayasan Kasih Ilmu dengan Indonesia Law Center (ILC) ikut berperan aktif tidak hanya masuk tergabung dalam kepanitiaan, tetapi juga ikut hadir dalam acara secara langsung. Di akhir acara ILC dibawah Yayasan Kasih Ilmu Indonesia dengan penuh rasa hormat memberikan cinderamata khas ILC kepada 6 (enam) narasumber, hadir dalam acara tersebut Ibu Yuyun Yulianti, S.H., M.Kn. (Ketua), Dr. M. Naufal, A, S.H., M.H (Sekretaris), Yani Rosfani, S.H., M.Kn (Bendahara), Andi Mamminanga, S.H., M.Kn (Humas). Aliya, S.H., Sp.N. (Pengawas), Dr. Ahmad Syaifudin, S.H., M.H. (Pembina), agenda KOPDARNAS ini selain menemukan 12 penggiat media sosial yang sangat peduli dengan pendidikan juga mempertemukan antara penggiat dan peserta-peserta yang sering ikut dalam webinar-webinar yang diadakan. Kegiatan yang dimoderatori Dr. Mamiek Jatmiko berjalan sangat meriah dan ditutup statement “Jangan Pernah berhenti belajar, karena hidup kita pun tidak pernah berhenti memberikan pelajaran”. Sampai jumpa di agenda KOPDARNAS kedepan – Danau Toba. Sukses selalu

File Materi

Klik link dibawah untuk mengunduh File Materi kegiatan

Butuh Bantuan? Chat Kami